SD Negeri 15 Desa Mekar Sari tarik iuran ke siswa danai Pembangunan Mushola
Lebih lanjut. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya apapun dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. Larangan tertulis tegas dalam pasal 17 Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Lantas, apakah masih pantas jika pihak sekolah masih memungut biaya kepada siswa yang memberatkan orang tua, sedangkan pemerintah sudah mendukung penuh kegiatan-kegiatan di sekolah, mulai dari dana BOS, DAK dan lainnya,” tandasnya
Kadisdik kabupaten Banyuasin melalui kabid dikdas belum terkonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. TIM