Polda Metro bekuk polisi gadungan pencuri mobil
Tak lama kemudian, AS menelpon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map atau dokumen ke lokasi pertemuan tersebut.
“Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini. Korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” kata Budi.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil korban beserta STNK, serta satu ponsel milik pelaku. Seluruh barang bukti maupun kedua pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.