PTPN VIII Cibungur Sukabumi Diduga Menyerobot Lahan seluas 632 Hektar Tanah Milik Adat NATADIPURA

 
Senin, 07 Feb 2022  00:03

Disamping itu, bukti kepemilikan yang sudah disidangkan dan diputuskan tahun 2016 bahwa tanah tersebut adalah
1. Tanah Hak Milik Adat C. 84 seluas 49 Ha 1885 M2, terbelah oleh jalan provinsi melintang dari utara ke selatan,
2. Tanah Hak Milik Adat C. 89 seluas luas 477 Ha menyatu dengan Verponding 1745 dengan surat ukur No 45 klasiran 1933 oleh jalan provinsi melintang dari utara ke selatan dan jalan perkebunan melintang dari barat ke timur.
3. Tanah Hak Milik Adat C.16 seluas 26 Ha.
Ketiganya adalah hak milik sekaligus merupakan harta peninggalan Alm. Bapak Natadipura M.S. alias Tirta dan sah menurut hukum serta jatuh menjadi harta warisan untuk para ahli warisnya.

Sementara itu dari informasi, pihak ahli waris melayangkan surat gugatan kepada PN Cibadak pada 13 Maret 2015 atas tanah yang kini digunakan oleh PTPN VIII Cibungur dengan luas tanah 632 Ha. Warga yang mengklaim sebagai ahli waris itu menyatakan tanah yang kini digunakan oleh PTPN VIII Cibungur merupakan tanah pribadi milik Natadipura M.S. alias Tirta.
“Adapun bukti fatwa waris keturunan Natadipura tahun 2021 Pengadilan Negeri Agama Kab. Sukabumi,”Tutup Achmad Taufik. Sukabumi (07/02/2022)

(Red)

Berita Terkait
Selengkapnya