Program Prona di Desa Kecik Tanon Sragen Bergejolak, Oknum Kades Bakal di Laporkan Warga Terkait Dugaan Pungli

 
Kamis, 14 Okt 2021  19:50

Ketua BPAN LAI Sragen Awi yang didampingi Kadiv Media Bambang dan Divisi Penelitian Triyono mengaku, siap membantu, memonitor dan mengawal warga dalam melakukan pengusutan dugaan pungli prona, karena menurut Awi kasus tersebut bagian dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, lantaran pembuatan sertifikat tanah sudah difasilitasi oleh Negara sesuai UU SKB 3 Menteri.

“PTSL ini ada aturan, baik dari pihak kementerian hingga adanya kebijakan sampai Perbup. Kalau memang kenyataan dilapangan ada faktanya, harus kita lakukan penyelidikan. Tapi tolong kalau ada informasi dan data awal berikan kepada kami,” kata Awi.

Hal tersebut disampaikan oleh Awi, tentunya mendapat kecaman pedas dari berbagai lapisan masyarakat sehubungan kutipan pungutan dalam Program Nasional Agraria (Prona). Bahkan mencoreng sertifikat yang diusung oleh program Presiden Jokowi.

Sementara itu pungutan tersebut diindikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang tertuang undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Awi mengakui menginstruksikan kepada beberapa anggotanya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan warga masyarakat terkait masalah itu hingga mengawal warga sampai ke tahap penyidikan atau pihak APH.

“Namun untuk ketahap hukum perlu mengumpulkan bukti dan saksi, selain memaparkan sekaligus menyampaikan data-data yang di miliki, sehingga diharapkan memudahkan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengaduan ke tahap penyidikan nantinya. Dari laporan dilapangan sudah ada 3 pelapor dari warga yang siap, pihak warga telah menggandeng rekan Peradi dan pihak kami,” imbuhnya.

Data berkas peserta prona atau PTSL Desa Kecik Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen. Foto: Istimewa

Dihubungi terpisah, Kepala Desa (Kades) Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi, belum mengetahui pasti terkait laporan dugaan pungli di desanya tersebut. Kepada awak media juga menyampaikan hal itu disebut tidak benar dan dianggap isu oleh oknum yang mempunyai kepentingan saja.

Berita Terkait
Selengkapnya