Program Prona di Desa Kecik Tanon Sragen Bergejolak, Oknum Kades Bakal di Laporkan Warga Terkait Dugaan Pungli

 
Kamis, 14 Okt 2021  19:50

Disisi lain, saat tim BPAN LAI terjun dilapangan guna mengkonfirmasi beberapa Perangkat mengungkapkan hal yang sama, dimana PTSL 2020 berlanjut tahap kedua sisa kuota berlanjut ditahun 2021. Akan tetapi terkait tahun 2021 tidak ada yang tahu menahu bahkan panitia yang ada juga mengetahui cuma hanya Tahun 2020. Pihak perangkat juga menyarankan warga Desa Kecik untuk melaporkan dugaan pungli prona kepada jajarannya juga memberikan ruang karena pelayanan apabila adanya gejolak dimasyarakat, agar kasus yang saat ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat ini bisa secepatnya ditangani.

“Tidak usah takut, kami akan membantu meluruskan. Kalau salah kita perbaiki, dan kalau melanggar hukum harus diproses itu hak warga masyarakat,” tegas FT.

FT juga berharap agar kejadian penarikan uang saat program PTSL di desanya tak terulang kembali di waktu mendatang apabila informasi warga semua benar. Tarif yang ditetapkan dinilai tinggi. Di antara peserta program Prona harus menjual ini itu untuk membayar uang yang sudah ditentukan tersebut.

“Dari aduan warga kekami katanya tahun 2021 oleh pak Kades penarikannya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per orang, bahkan ada yang tambahan dari angka itu, apabila sudah jadi,” katanya.

Salah satu Perangkat yang lain inisial SY juga mengaku sudah mendapat aduan dari beberapa warga adanya dugaan pungli PTSL atau Prona yang terjadi di Desa Kecik. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak warga pemohon yang terkait.

“Sedang kami tangani sesuai aduan warga, karena kasusnya harus kami klarifikasi dulu. Dari keterangan warga setelah adanya rumor beredar dan beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Desa, pihak Kades mengembalikan uangnya kewarga. Mengaku ada yang kurang, juga ada yang dipotong. Kalau memang terbukti dengan indikasi memperkaya diri sendiri, dan lain sebagainya, kita silahkan itu hak warga jika mau melangkah kejalur hukum,” ujarnya.

Pihak beberapa Perangkat sangat menyayangkan ulah Kepala Desanya atas berbagai aduan dari warga masyarakat dan apabila nantinya warga melapor kepihak hukum juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa nantinya, karena perbuatannya tersebut dikategorikan terduga Pungli.

Ketua BPAN LAI Sragen Awi didampingi Kadiv Media Bambang dan Divisi Penelitian Triyono saat konfirmasi salah satu tokoh di Desa Kecik Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen, beberapa waktu lalu. Foto: dok/istimewa

Berita Terkait
Selengkapnya