Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap

Mapolres Ogan Ilir
Senin, 11 Mei 2026  14:38

OGAN ILIR, Aliansinews"— 

Polres Ogan Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis atau sinte dengan menangkap dua tersangka yang tertangkap tangan sedang mengemas narkotika di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui operasi penindakan yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis baru di wilayah Indralaya Raya.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka sedang membagi dan mengemas tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening secara bersama-sama di dalam rumah tersebut.

Tersangka pertama berinisial MPA (25), seorang pelajar atau mahasiswa warga Kelurahan Indralaya Mulya. Sedangkan tersangka kedua berinisial AW (24), pemilik rumah sekaligus pelajar atau mahasiswa warga Lingkungan III Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita tiga bungkus tembakau sintesis dengan berat bruto sekitar 24,80 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu bal plastik klip bening, dua buah lakban warna coklat dan merah bertuliskan fragile, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BG-6603-TV.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintesis. Keberadaan uang tunai bersama alat pengemasan aktif menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara terorganisir.

Penyidik menilai modus pengemasan dan penggunaan peralatan distribusi yang lengkap mengindikasikan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran tembakau sintesis di wilayah Ogan Ilir. Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta jalur distribusinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait
Selengkapnya