Pidana Bagi Pelaku Korupsi Belum Cerminkan Keadilan, Pakar: UU No 20 Perlu di Sempurnakan
Paling utama juga mengenai batasan minimal dan maksimal untuk sanksi pidana yang diberlakukan.
Klausul tentang ancaman minimal satu tahun penjara untuk koruptor wajib diganti dengan lima tahun kurungan.
Selebihnya untuk perkara yang berat tetap mengacu tuntutan seumur hidup atau 20 tahun penjara. Lebih dari itu ketentuan denda Rp 1 Miliar tetap diberlakukan.
Pemikiran yang dikemukakan Krisnat ini juga telah melalui uji validitas dalam sidang terbuka di PDIH Unissula.
Hadir sebagai penguji dalam forum akademi ini Rektor Unissula Prof Dr Gunarto, Dekan FH Dr Bambang Tri Bawono.
Lalu Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Prof Dr Anis Masdurohatun, Sekretaris PDIH Prof Dr Sri Endah W, Prof Dr Eko Soponyono,Dr Ramon Nufrial dan lainnya. +(sam)