Penimbunan BBM, Pembiaran, dan Kerugian Negara di Kabupaten Pati
"Coba bayangkan, dengan asumsi 1 buah kapal saja dengan 10 jam perjalanan, Negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp 33.600.000,-. Padahal angka tersebut adalah untuk Penerimaan Negara seperti Pajak - Pajak, Pajak & Retribusi Daerah, dsb." Ujar anggota Tim yang melakukan Investigasi
"Dengan kerugian seperti itu, dari beberapa titik penimbunan dan kebutuhan BBM selama praktik penimbunan ini dilakukan, dampak kerugian pada Negara sangat lah besar. Sangat aneh jika praktik ini tidak terungkap oleh para Stakeholders." Imbuhnya
"Semoga keanehan dari temuan ini dapat segera diselesaikan oleh para Aparat Penegak Hukum, karena praktik ini sudah sangat merugikan Negara dan Masyarakat demi keuntungan pihak - pihak tertentu." Tutupnya
(KH/SA)