Pengolahan Emas Timbulkan Banjir Setiap Kali Datang Hujan Deras

Akhirnya, Team Lembaga Aliansi indonesia dan rekan,, memutuskan meninggalkan tempat lokasi penambang berlangsung, dikarenakan hari sudah mulai gelap, dan waktu menunjukan pukul 22.00 wib Pagi. Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).?
Yogi...