Nepotisme Terselubung dalam Kekuasaan Birokrasi di Provinsi Banten

Ungkapan ASN Pemprov Banten Tentang Nepotisme
Senin, 12 Agu 2024  17:58

“Jika sudah mengikuti DiklatP KN II, bukan berarti yang bersangkutan harus dijadikan atau otomatis dinaikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, karena untuk ke jenjang tersebut masih ada tahapan atau persyaratan lainya yang harus dipenuhi disamping kompetensi juga kepercayaan dari pimpinan,” tandasnya.

Untung mengakui adanya salah salah calon peserta yang baru memiliki golongan 3D ikut diusulkan mengikuti tes PKN 2 atau Diklatpim 2, namun apakah nantinya bisa mengikuti PKN 2 atau tidak tergantung dari LAN.

“Sekali lagi kami tegaskan, meskipun nanti mereka menjadi peserta dan lulus PKN 2, namun belum tentu langsung diangkat menjadi pejabat eselon 2, karena untuk menduduki jabatan JPT Pratama itu melalui proses seleksi terbuka (Selter),” kilahnya.

Diketahui, BPSDM Provinsi Banten mengusulkan 10 nama pejabat eselon 3 untuk menjadi calon peserta PKN 2 sebagai jenjang karir untuk menuju jabatan JPT Pratama.

Namun anehnya, ada salah satu calon peserta yang belum memenuhi syarat ikut diusulkan menjadi calon peserta, yakni, sekretaris Inspektorat Banten berinisial RSM. Keruan saja, masuknya nama RSM ini menimbulkan kehebohan di kalangan ASN Banten,karena banyak pejabat eselon 3 senior yang sudah memiliki golongan IV.a dan IV.b tidak punya kesempatan mengikuti PKN 2 tersebut karena tidak memiliki link ke ‘penguasa’ Banten.

“Saya pasrah saja, karena saya tidak punya link ke pak Pj Gubernur dan kepala BPSDM. Padahal saya sudah golongan IV.b senior, sementara yang diusulkan untuk ikut Diklatpim 2 itu pejabat yunior semua,” ungkap seorang kepala bidang di salah satu OPD di Pemprov Banten.

Sementara itu,Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten Fadli Afriadi angkat bicara  mengkritik pengusulan salah satu nama pejabat eselon 3 yang belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpnan Nasionol (PKN) tingkat 2, sebagai janjang karir untuk menuju JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar,Minggu lalu  (11/8/2024).

“Jangan sampai ada kesan PKN 2 ini dijadikan sebagai bentuk pemberian kenang-kenangan dari Pj Gubernur kepada ‘orang dekatnya’ menjelang lengser. Sebab untuk mengikuti PKN 2 itu syarat mutlaknya harus memiliki minimal golongan IV.a,” ujar nya

Ia berharap kepada BPSDM Banten untuk menarik kembali surat usulan calon peserta PKN 2 kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar tidak terjadi resistensi di lingkungan Pemprov Banten.

Berita Terkait
Selengkapnya