Nepotisme Terselubung dalam Kekuasaan Birokrasi di Provinsi Banten

Ungkapan ASN Pemprov Banten Tentang Nepotisme
Senin, 12 Agu 2024  17:58

9. Lukman S.Pd., M.Pd NIP : 19720628 199702 1 001 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

10. Dr. Isvan Taufik, ST, MT NIP : 19760225 200604 1 010 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatah : Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Banten.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, Untung Saritomo S.Sos, SH, M.Si kepada awak media membantah 10 nama yang diusulkan untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2 yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat 2 sebagai jenjang karir untuk menduduki kursi jabatan eselon 2 atau JPT Pratama sudah positif bisa ikut dalam seleksi,Minggu lalu(11/8/2024)

Menurut Untung, ke-10 nama yang sudah diusulkan ke Lembaga Administrasi Negara (LAN) itu nantinya akan diverifikasi ulang oleh LAN dan mereka belum tentu lulus, karena banyak tes yang dilakukan oleh LAN, seperti tes bahasa Inggris secara tertulis dan psikotes yang akan dilaksanakan tanggal 14 Agustus 2024.

“Kami sampaikan bahwa nama-nama mereka yang tercantum dimaksud bukan sebagai peserta diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II, tetapi masih sebagai usulan calon peserta seleksi diklat PKN II ke LAN,” jelasnya

Ia pun memaparkan tahapan tahapan untuk menjadi calon peserta diklat PKN II, diantaranya, daftar nama diusulkan ke Lembaga Adminstrasi Negara untuk menjadi calon peserta seleksi, kemudian peserta tersebut ditetapkan oleh LAN sebagai peserta seleksi calon peserta diklat PKN II dan dilanjutkan dilakukan seleksi calon peserta diklat oleh lembaga Adminstrasi Negara.

Selain itu syarat lainnya adalah, jika memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus maka ditetapkan oleh lembaga Administrasi Negara sebagai peserta diklat PKN II dan kemudian baru dipanggil untuk mengikuti diklat PKN II.

“ Dengan kata lain, daftar nama yang tercantum dimaksud diatas adalah masih daftar nama sebagai calon peserta seleksi calon peserta diklat PKN II, bukan sebagai peserta diklat PKN II,” tegasnya.

Ia pun menambahkan, mengikuti Diklat PKN II, sifatnya Diklat penjenjangan bagi ASN dalam rangka memperbanyak pemahaman atau kompetensi kepemimpinan sebagai bahan dalam memperbanyak kompetensi dalam meniti jenjang jenjang karier kedepan.

Berita Terkait
Selengkapnya