Menilik Kasus Fiftif Korupsi Perbankan Seputar PT dan Bank, Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Karena Rugikan Negara Capai Rp 25 M

Salah satu tersangka yang ditahan oleh Kejati Jateng dalam kasus korupsi. (Dok]
Selasa, 25 Apr 2023  11:54

"Dengan menggunakan 14 Purchase Order yang tidak benar atau fiktif atas pekerjaan pengadaan sparepart di PT Tanjung Jati B Power Service, Jepara," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,1 miliar. (den/ren) 

Berita Terkait
Selengkapnya