Mantan Direktur BKK Karanganyar Ditahan Kejaksaan, Tersangka di Titipkan Dihotel Prodeo Klas 1 A. Kasus Sempat Bergulir 7 Tahun

 
Jumat, 04 Feb 2022  12:39

Kasi Pidsus Gilang Hidayatullah mengatakan Manis Subakir dan Sutanto dititipkan ke Rutan Surakarta selama 20 hari. "Alasan penahanan dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(gat/tim)

Berita Terkait
Selengkapnya