LPSK temukan dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon
“Unsur-unsurnya terpenuhi gitu kan. Karena ada untuk mendapatkan mendapatkan keterangan, terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka mendapatkan keterangan terus ada tindakan kekerasan itu masuknya penyiksaan,” tutur Sri.
“Tapi ya kekerasan itu memang ada (terhadap) para terpidana. Itu informasi yang kami terima ya dari sumber,” kata dia.
Adapun dugaan penyiksaan ini sebelumnya sudah dilaporkan kuasa salah seorang terpidana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 kemarin. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, terlapor Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eki, diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.