L.A.i Sumsel Mendesak Kejati Sumsel Segera lakukan Penahanan terhadap terduga Pelaku Korupsi Program Serasi 2019.
"Jangan sampai ada perbedaan langkah hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi. Artinya ada sebagian kasus begitu ditetapkan tersangka, pelakunya langsung ditahan. Nah ini kenapa tidak langsung ditahan," ujarnya.
Kalau dibilang tersangka kooperatif, lanjut Syamsu, maka publik pasti akan menilai macam-macam karena indikatornya apa sehingga koruptor dikatakan kooperatif.
"Seseorang yang telah melakukan korupsi berarti dia telah melakukan kejahatan yang luar biasa. Jadi sangat tidak enak kita dengar jika tersangka koruptor itu dibilang kooperatif," kata aktivis anti korupsi ini.
Dirinyapun berharap pihak Kejati Sumsel segera melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut supaya tidak membebankan psikologi bagi para penyidik atas kebijakan atasan.
Syamsu juga berharap kasus korupsi tersebut cepat diproses dan bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Itu sangat penting segera dilakukan, karena menyangkut rasa keadilan terhadap masyarakat. Sebab ada pelaku korupsi begitu ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan " tungkasnya. (Tri sutrisno)