Koalisi Partai Pers Sumsel, Tolak RUU Penyiaran

Unjuk rasa wartawan di gedung DPRD Sumsel
Rabu, 29 Mei 2024  15:40

d. Penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;

e. Penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;

f. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;

g. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual,biseksual, dan transgender;

h. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;

i. Penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;

j. Menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan

k. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan,pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme

Berita Terkait
Selengkapnya