Ketua PD SPSI : "Telah Kita Advokasi, Brikasa Ogah-ogahan"

Abdullah anang
Minggu, 16 Feb 2025  14:49

Terkait pemotongan upah 10% untuk iuran SPSI, "Itu sudah berdasarkan AD/ART dan wajib. Yang namanya anggota ada hak dan kewajibannya sebagai anggota itu diatur dalam AD/ART sejak siap bergabung", jawab Abdullah. 

Terkait ID card SPSI, "Itu kendala teknis, sebelum di PT Brikasa mereka di Kopkar, pada saat itu NPK sub-kon nya adalah Kopkar, Brikasa kalah tender dengan Kopkar. Sejak awal mereka di Kopkar sudah bergabung di SPSI dan ada id card nya. Pindah ke Brikasa belum diganti", terangnya. 

Terkait para buruh belum menerima THR dan kompensasi sejak tahun 2023-2024? "THR ada, tapi tidak sesuai. Waktu di Kopkar management nya bagus", tukasnya. 

"Diduga Konspirasi Brikasa, SPSI, Disnaker Hambat Hak Buruh"
Berawal pada tahun 2015 puluhan buruh handling bekerja di Pupuk NPK dengan menerima upah sebesar Rp.2.400,-/tonase tanpa potongan gaji (upah) dan mendapatkan uang kompensasi dan THR dari Koprasi Karyawan (Kopkar) milik perusahaan pelopor produsen pupuk urea di Indonesia. Namun tanpa fasilitas BPJS, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlangsung hingga tahun 2022. Lalu para buruh meminta bantuan kepada PD SPSI, Abdullah Anang. Langkah PD SPSI ini melaporkan ke Disnaker Kota Palembang dan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan bahkan ke Polda Sumsel. Alhasil fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Buruh dipenuhi oleh pihak Kopkar saat itu yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Manager Kopkar DPM pada Rabu (16/02/2022). 

Lalu, sistem Koprasi Karyawan (Kopkar) dialihkan ke Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KKWT) PT Brikasa diduga tidak ideal dengan diduga tidak diberikan hak uang kompensasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya fasilitas BPJS saja. Potongan dari upah para buruh dianggap untuk uang kompensasi dan THR masing-masing sebesar Rp.200,-(Dua ratus rupiah) per tonasenya. Sejak tahun 2023 - 2024 hingga sekarang para buruh belum mendapatkan kompensasi dan THR dari perusahaan yang bergerak dibidang jasa teknik dan distributor nasional ini. 

Diketahui, dikeluhkan para buruh ke pihak Perusahaan menyatakan, dengan alasan, "Berhubung peralihan dari Kopkar ke PT Brikasa, kita jalani dulu selama 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan kedepannya akan dilakukan revisi atau Addendum", janji HRS diduga pihak perusahaan yang didampingi diduga SND dan RLN diduga selaku Korlap pihak perusahaan PT Brikasa pada tahun 2022 berikut dihadiri Abdullah Anang diduga selaku PD SPSI. 

Bahkan dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan diduga mendesak salah satu perwakilan buruh untuk segera menandatangani KKWT dan dianggap puluhan buruh turut menyetujuinya. Setelah menandatangani kontrak kerja, sampai sekarang menjelang kontrak habis tidak pernah dilakukan revisi kontrak kerja atau Addendum yang dijanjikan oleh pihak perusahaan yang berkantor dikawasan Jl. May Zen Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Kota Palembang ini. 

Dinilai hak Normatif para buruh tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 15 PP35 tahun 2021 tenang kompensasi dan THR. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Diketahui Kompensasi dan THR dipotong dari upah. 

Akibatnya, para buruh melalui SPSI mengajukan Permohonan Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit kepada perusahaan dengan kesimpulan hasil perundingan: "Tidak Sepakat".yang tertuang dalam Risalah pada (17/10/2024). 

Berita Terkait
Selengkapnya