KEJARI Cibadak Menyebutkan Aktifitas PT. Bogorindo Cemerlang Di Desa Tenjojaya Kec. Cibadak Kab. Sukabumi Ilegal
Mungkin untuk langkah yang akan diambil kedepannya kami bersama tim akan menggelar rapat,dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mencari langkah yang tepat. Bentuk dan teknisnya kita lihat aja nanti" tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibadak tersebut.
Ditempat terpisah perwakilan warga Tenjojaya, Arindi, mengatakan akan melihat sejauh mana kinerja Aparat penegak hukum dalam penangan kasus aktifitas liar oleh PT. Bogorindo Cemerlang.
"Saya sebagai perwakilan dari beberapa warga Tenjojaya yang terdampak negatif akan kehadiran aktifitas penambangan ilegal tersebut, akan melihat sejauh mana kinerja aparat penegak hukum terkait hal tersebut."katanya kepada beberapa Awak Media, Senin 16/8/21
"Kita sudah sama-sama mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Bogorindo itu telah menyalahi aturan, karena sudah sangat jelas tanah tempat mereka (read-PT. Bogorindo) melakukan penambangan itu adalah tanah sitaan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung. Tetapi mengapa mereka masih tetap beroperasi, seakan-akan mereka telah merendahkan dan mengabaikan peringatan yang telah dibuat oleh kejaksaan"sambung Arindi.
Arindi berharap penegakan hukum, khususnya dikabupaten Sukabumi harus benar-benar terlaksana dengan baik.
"Kami sebagai masyarakat Tenjojaya berharap kepada pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum agar bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dan benar, hingga bisa menuntaskan persoalan ini dengan sebagaimana mestinya"harap Arindi yang juga sebagai ketua DPAC KGS LAI Cibadak Kab. Sukabumi. Sukabumi (16/08/2021)
(Red)