Dugaan Korupsi Pengadaan Internet 105 Milyar Diskominfo Pemkab Tangerang Bisa Dibuka Kembali Kalau DiTemukan Bukti Baru

Kepala Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar
Selasa, 14 Jan 2025  23:21

Seperti diketahui, kejanggalan pengadaan internet tersebut dilaporkan sejumlah aktivis ke Kejagung pada awal Oktober 2024 lalu, pelaporan tersebut disertai sejumlah dokumen terkait pengadaan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, mulai dari biaya pengadaan internet tersebut sebesar Rp 105 miliar untuk durasi kontrak selama lima tahun terhitung 2021-2025 dengan besaran nilai kontrak per tahun Rp 21 M.

Salah satu materi yang menjadi pelaporan, yakni Dinas Kominfo menambahkan anggaran kembali sebesar Rp 12 miliar untuk sewa alat internet melalui APBD 2023, PT PNI selaku pelaksana proyek pengadaan internet .

Temuan menjadi menyeruak ke publik ketika ditemukannya catatan pengaturan fee pada perjalanan proyek tersebut( pengadaan internet-red) hingga akhirnya sampai diKejaksaan Agung RI, temuan tersebut meliputi besaran fee yang dibagikan dari proyek tersebut mulai dari fee untuk pengadaan internet sebesar Rp 532 juta dari nilai Rp 12 miliar, fee sebesar Rp 958 juta dari last mile. hingga total fee disebutkan dalam catatan Rp 1,490 miliar per termin. Jika nilai fee per tahun tersebut dikalikan dengan durasi kontrak selama lima tahun, maka diduga fee yang mengalir mencapai sekitar Rp 7,5 miliar.(ARM)

Berita Terkait
Selengkapnya