Ini Cara Lolos Jeratan Pencemaran Nama Baik dari UU ITE Jilid II yang Sudah Diteken Presiden

Ilustrasi.
Kamis, 04 Jan 2024  15:28

Apa yang dimaksud dengan kepentingan umum?

Dalam bagian penjelasan, aturan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain," demikian penjelasan Pasal 45 ayat (7) huruf a.

"Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," lanjut penjelasan ini.

Menurut Safei, nilai positif yang lain dari revisi UU  ITE itu adalah adanya aturan terbaru yang mengurangi masa hukuman untuk pencemaran nama baik, dan berlaku ketentuan delik aduan absolut.

"Artinya, proses pidana lewat pasal itu hanya berlaku jika diadukan oleh pihak yang dirugikan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Selengkapnya