Heboh Kisah Kades di Karanganyar Pilih Menantu Lolos Jadi Perangkat Desa Dibanding Peserta Ranking 1, Begini Alasannya !

 
Senin, 20 Des 2021  09:19

Suwaji mengklaim proses seleksi perangkat desa tersebut sesuai dengan Perbup Bupati Karanganyar yang belaku.

"Saya tidak melanggar aturan," aku dia.

Sementara, Camat Tawangmangu Agus Dwitanto mengaku proses seleksi perangkat desa di Desa Plumbon sesuai dengan Perbup Karanganyar nomor 35 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

"Proses seleksi sudah sesuai dengan Perbup yang belaku, dari pihak Desa yang mengajukan," ucap Agus.

Agus mengatakan, syarat terpilihnya perangkat desa atas dasar syarat nilainya di atas passing grade.

Meskipun begitu, ia menyebut peserta yang terpilih menjadi merupakan wewenang kepala desa setempat selaku pembuat seleksi.

"Sehingga yang punya kewenangan memilih perangkat desa yaitu kepala Desa itu sendiri," tandasnya.*(Tri-Tim)

Berita Terkait
Selengkapnya