Undangan Pernikahan Anak Pakai Kop BNPB, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto Jadi Sorotan
Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Senin, 25 Agu 2025 13:50
Kop surat lembaga negara hanya digunakan untuk naskah dinas resmi, seperti: Surat tugas, Surat keputusan, Surat edaran, Nota dinas.
Penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi atau non-dinas tidak dibenarkan dan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara.
Beredarnya undangan pernikahan anak pakai Kop BNPB menimbulkan kesan bahwa kegiatan pribadi didukung oleh institusi negara.
Berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan etika administrasi publik, dapat menjadi dasar pemeriksaan internal atau etik, terutama jika menimbulkan polemik publik.
Berita Terkait
Terkini
Kamis, 07 Mei 2026 22:12
Kamis, 07 Mei 2026 10:36
Kamis, 07 Mei 2026 09:49
Kamis, 07 Mei 2026 09:38
Kamis, 07 Mei 2026 09:35