Digugat Praperadilan, Polsek IB-1 Palembang Angkat Bicara.

Polsek IB 1 Palembang
Selasa, 14 Mar 2023  21:49

Dalam bukti yang diajukan oleh para Termohon Polsek IB-1, diajukan BAP atas nama Ahmad Jauhari disebutkan sebagai saksi korban, padahal, Pelapor mengaku korban dalam perkara ini adalah Darlinawati. 

Dalam bukti Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/51/VII/2022/Reskrim pada (25/07/2022) berikut Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Penolakan tidak mau menandatangani Berita Acara Penyitaan tersebut yang ditulis tangan. Senyatanya, bukti tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon maupun keluarganya. Dalam Surat Penyitaan yang diterima oleh pihak keluarga Yahmat terdapat tulisan tangan yang menyebutkan satu unit TV dan home theatre, TV tersebut milik Yahmat sendiri yang tidak ditandatangani oleh Hj Karmina diduga pemilik rumah dimana barang-barang disita. 

Dalam bukti para Termohon I hingga Termohon VIII Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/81/XI/2022/Reskrim pada (30/11/2022) disebutkan, "Tindak pidana pencurian terjadi pada (18/07/2022)". Padahal, dalam Surat Laporan Polisi, terjadinya tindak pidana pencurian pada (16/07/2022) yang tentunya Kontradiktif. 

Selain itu, Surat Panggilan pertama Nomor : S.Gil/38/XII/2022/Reskrim pada (06/12/2022), surat yang diajukan Termohon disebutkan, terjadinya tindak pidana pada (18/07/2022) disebutkan bertempat di Kayuagung. Sedangkan, dalam Surat panggilan kedua Nomor : S.Gil/49/XII/2022/Reskrim pada (29/12/2022) disebutkan terjadinya tindak pidana pencurian pada (16/07/2022) hingga terdapat kerancuan dalam kedua surat tersebut dan Polsek Kayuagung bukanlah termasuk dalam wilayah Polsek IB-1 Palembang. 

Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/1/2023/Reskrim pada (09/01/2023) dan berita acara Penangkapan. Dalam surat tersebut tidak menyebutkan tanggal terjadinya tindak pidana, hanya menyebutkan terjadinya tindak pidana pada Juni 2022. Padahal, dalam Laporan Polisi disebutkan tanggal (16/07/2022) dan tidak menyertakan dimana Tersangka diperiksa. 

Dalam Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejari Palembang Nomor : B-56/L.610/Eoh.I/01/2023 pada (25/01/2023) dalam Surat tersebut tidak disebutkan terjadinya tindak pidana dan kapan terjadinya tindak pidana tersebut. 

Diterbitkan Surat penetapan penyitaan nomor : 34/PenPid.B-SITA/2023/PN.PKB pada (31/01/2023). Padahal, barang-barang tersebut ada dirumah Jalan Demang dipindahkan ke rumah Darlinawati (Pelapor). 

Dalam Surat perintah tugas Nomor : Sp.Gas/84/VII/2022/Reskrim pada (19/07/2022) disebutkan Pasal 363 KUHP. Padahal, dalam setiap surat Panggilan disebutkan Pasal 362 KUHP. 

Walau banyaknya dugaan kejanggalan atau Kontradiktif tindakan para Termohon I hingga Termohon VI, tetap memproses Laporan Polisi tersebut bahkan menyita, menangkap dan menahan Pemohon. Secara hukum, jelas merupakan tindakan yang telah melanggar hukum. Oleh karenanya, sudah sepantasnya Permohonan Praperadilan ini dikabulkan secara keseluruhan. 

Berita Terkait
Selengkapnya