Digugat Praperadilan, Polsek IB-1 Palembang Angkat Bicara.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 1 PERMA Nomor : 1/1956 dan patut diduga tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (3) huruf b Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana serta diduga tidak melakukan kajian awal guna menilai layak tidaknya diterbitkan Laporan Polisi. Maka, diterimanya Laporan Polisi oleh Termohon 1 tidaklah sah, untuk itu haruslah dibatalkan dan atau tidak berkekuatan hukum.
Pada surat panggilan Tersangka Nomor : S.Gil/38/XII/2022/Reskrim pada (06/12/2022) tertuang Laporan Polisi pada (19/07/2022) dalam waktu yang bersamaan diduga diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/81/VII/2022/Reskrim pada (19/07/2022). Dapat disimpulkan, para Termohon diduga tidak melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu. Padahal, sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP Kepolisian memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Maka dapat dikatakan, proses penyidikan para Termohon tidaklah sah dan cacat hukum, untuk itu haruslah dibatalkan.
Para Termohon, sampai sekarang belum pernah sama sekali memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon.
Pada Surat Panggilan Saksi Atas Nama Pemohon Nomor : S.Plg/26/VIII/2022/IB1 pada ((05/08/2022) sama sekali tidak mencantumkan Dasar Surat Perintah Penyidikan. Maka dapat disimpulkan, Surat Panggilan Saksi tersebut cacat hukum dan tidak sah, untuk itu harus dibatalkan.
Pada (25/07/2022) telah dilakukan penggeledahan dirumah orang tua Pemohon di Pangkalan Balai Banyuasin yang disertai dengan penyitaan barang-barang berupa meja, kursi, TV milik Pemohon. Penggeledahan diduga tidak dilengkapi dengan izin dari Pengadilan setempat yang telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP : "hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua PN setempat" Jo Pasal 20 huruf b Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak pidana yang berbunyi : "penggeledahan dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu dilengkapi dengan : Surat Perintah Penggeledahan kepolisian dan Surat Izin Penggeledahan dari PN setempat".
Sedangkan, bukti berita acara penggeledahan yang diterima oleh Pemohon berbeda dengan bukti yang diajukan oleh para Termohon tersebut haruslah dikesampingkan. Sebab, bukti tersebut diduga hasil rekayasa yang dibuat sedemikian rupa untuk memaksakan kehendak agar berkas perkara ini lengkap (P21) diduga terkait sengketa waris di Pengadilan Agama Sekayu perkara Nomor : 604/Pdt.G/2022/PA.Sky dan sengketa pembatalan wasiat di Pengadilan Agama Palembang Perkara nomor : 1594/Pdt.G/2022/PA.Plg yang belum diputus Pengadilan Agama hingga secara hukum Pasal 362 KUHAP terlalu prematur.
Karena, hubungan antara Pemohon dengan Pelapor tak lain merupakan ibu tiri, pemohon anak tiri, tinggal satu rumah dengan Alm H Basir sebelum meninggal dunia, harta yang dipindahkan milik Alm H Basir dan milik Pemohon sendiri, pemindahan barang-barang tersebut adanya permintaan untuk mengosongkan rumah di Jalan Demang oleh Pelapor dan diduga Titis.
Dengan demikian, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/03/1/2023/Reskrim pada (09/01/2023) diduga tidak sah, cacat hukum, tidak berkekuatan hukum dan diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 1 dan 2 Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para Termohon adalah perbuatan melawan hukum.
SPDP Nomor : 59/VII/2022/IB.I pada (20/07/2022) kepada Kepala Kejari Palembang, terbukti tidak pernah diberikan kepada Pemohon. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.