Diduga Manipulasi, Kades di Demak Dilaporkan ke Polisi, Minta Uang Rp 470 Juta Agar Korban Lolos Jadi Sekdes

 
Minggu, 20 Feb 2022  05:09

"Desas desus yang saya dengar korbannya telah banyak dan tidak berani melapor," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Budi Purnomo menuturkan perkara tersebut telah diadukan ke Polda Jateng dan kades yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa.

Pihaknya pun telah mengadukan kades itu penipuan dan penggelapan.

"Karena ada bujuk rayu kades itu menjanjikan menjadi perangkat sekertaris Desa dengan nominal Rp 470 juta. Dari bujuk rayu itu akhirnya klien kami menyanggupi dan uang diambil kepala desa di rumahnya," paparnya.

Menurutnya, bukti yang dimiliki kliennya, bahwa kepala desa itu membuat surat pernyataan tertulis bahwa telah menerima dan meminta uang.

Pada pernyataan tersebut sanggup mengembalikan uang Rp 470 juta dalam jangka waktu 2 Minggu.

"Surat pernyataan itu di tanda tangani Kades Gaji sebagai saksi, terlapor dan ada saksi lain. Pada surat pernyataan itu juga dibubuhi stampel resmi dari desa Sidoarjo," paparnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Pihaknya telah mengarahkan restorasi justice kedua belah pihak namun tidak ada kesepakatan.

Berita Terkait
Selengkapnya