Diduga Manipulasi, Kades di Demak Dilaporkan ke Polisi, Minta Uang Rp 470 Juta Agar Korban Lolos Jadi Sekdes
Selain itu korban juga menunjukkan bukti transfer uang saat mengirim ke rekening kades tersebut.
Sarmun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Saat itu oknum kades masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022. Lagi-lagi kades tersebut tak menepati janjinya.
"Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke aporan polisi hingga sekarang," tutur dia.
Sempat lakukan mediasi
Sarmun menuturkan sang kades tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi sekdes karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di universitas. Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap.
"Kalau soal sogok menyogok saya tidak tahu," ujar dia.
Sementara itu saudara korban, Teguh Raharjo menuturkan pihak keluarga korban telah melakukan upaya mediasi terhadap Kades tersebut.
Dirinya bersama korban dan orang tuanya telah mendatangi rumah kades itu untuk meminta uang yang telah disetorkan.
"Setelah ujian Wulandari selaku adik saya tidak menjadi Sekdes Sidoharjo. Lalu kami ke rumah Kades itu secara kekeluargaan minta uang dikembalikan. Tanggapannya minta waktu hingga tanggal 3 Januari 2022," jelas pria yang juga sebagai Kepala Desa Gaji.
Dia menepis bahwa pamannya menyuap agar anaknya diterima menjadi Sekdes.
Saat itu kades tersebut meminta uang ke orangtua korban dengan dalil menjanjikan diterima menjadi Sekdes.