Temuan BPK, Inspektorat : 14 OPD Harus kembalikan kerugian Negara Vs Kejari Bidik 14 OPD karena ada unsur Pidana
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan kepada Bupati Irna Narulita agar memerintahkan Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah hingga 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dikeluarkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui, adanya temuan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa khusus temuan di Bapenda Pandeglang tidak sebesar itu, dan sudah dilakukan tindakan atau sudah disetorkan ke kas daerah, sebagaimana disarankan BPK RI Perwakilan Banten atas LHP LKPD.
“Untuk temuan di Bapenda Pandeglang sebetulnya sudah kita tindaklanjuti dan nilainya enggak sebesar itu. Temuan di Bapenda hanya Rp316 juta dan sudah kita kembalikan ke kas daerah,” katanya, Selasa lalu
Ramadani mengatakan, temuan atas LHP LKPD sebesar itu merupakan akumulasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dia mengaku, ada beberapa desa dan kecamatan yang belum menyelesaikan tindakan atau rekomendasi BPK RI tersebut.
“Temuan sebesar itu ada di Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan dan mereka belum menindaklanjuti temuan itu. Kalau untuk di dinas sudah, tinggal di desa dan kecamatan yang belum,” imbuhnya.(Rey/Max/Al)