Temuan BPK, Inspektorat : 14 OPD Harus kembalikan kerugian Negara Vs Kejari Bidik 14 OPD karena ada unsur Pidana

 
Selasa, 09 Jul 2024  01:03

Salah satu agenda  dan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Adanya temuan kelebihan pembiayaan pada pos pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 

Instansi itu berjanji, akan segera melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pandeglang tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengakui, pihaknya saat ini sedang mempelajari dan mendalami temuan BPK RI atas LKPD tahun 2023, termasuk di dalamnya terkait temuan di Bapenda Kabupaten Pandeglang.

Wildan juga memaparkan , temuan kelebihan pembiayaan itu selesai, apabila ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi, hal itu tidak menggugurkan kelalaian atau indikasi tindak pidana yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembiayaan atau temuan BPK tersebut.

“Kalau tidak dikembalikan, tentunya menyebabkan kerugian negara, kalau dikembalikan kerugian negaranya hilang. Tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana, sehingga kelebihan atau temuan itu terjadi,” ujarnya.

Wildan juga mengatakan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut, BPK memberikan batas waktu toleransi kepada instansi terkait untuk menyelesaikan temuan yang ada. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, temuan itu belum diselesaikan, bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita tunggu saja dulu, sampai batas waktu penyelesaian yang diberikan itu selesai. Kalau memang belum juga bisa terselesaikan, kita bisa turun untuk melakukan tindak lanjut atau pemeriksaan,” tambahnya.

Catatan AliansiNews.ID yang sudah terkonfirmasi

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), temuan tersebut jumlahnya fantastis, yakni mencapai Rp825,770 juta di tahun 2023.

Berita Terkait
Selengkapnya