Berkas Kasus SK Bodong PDAM Demak Mulai di Tangani Kejari, Ketua BPAN LAI Jateng Meyakini Keadilan Penegak Hukum
Sementara itu Ketua DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jateng Yoyok Sakiran selaku pendamping korban menyampaikan jika pelaku juga sebelumnya melakukan hal yang sama yakni melakukan penipuan dengan jumlah korban sekitar 13 an orang warga Demak, Senin (29/11/2021).
“Para korban rata-rata menyerahkan uang kepada pelaku diatas Rp 50 juta dan pelaku juga sudah di proses hukum, dengan di jatuhi hukuman 1,6 tahun penjara,” jelasnya
Ketua DPD Yoyok juga mengatakan untuk kasus penipuan yang menimpa Eka Armianto ini sudah kami laporkan ke Polres Demak dan informasi sampai saat ini berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Demak. Pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja penyidik Polres Demak yang cepat menindak lanjuti laporan dari BPAN LAI, harapnya keadilan bisa ditegakkan dan kasus ini bisa berproses dengan baik dan menjadi keputusan yang berkeadilan.
“Kami sangat mengapresiasi penyidik Polres Demak yang bertindak cepat dalam melaksanakan proses laporan dari korban. Saya berkeyakinan bahwa aparat penegak hukum akan mampu berbuat adil atas kasus ini, karena kami yakin kasus yang kami laporkan berjalan sendiri-sendiri tidak ada kaitanya dengan kasus yang dilakukan pelaku sebelumnya karena korbannya berbeda,” Imbuhnya.(Mpi/Tim)