Belum memenuhi unsur, Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, kuasa hukum: Parah banget!
Kejati Jabar.
Jumat, 28 Jun 2024 15:29
Sebelumnya, Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky ke penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024). Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas tersebut.
Berita Terkait
Terkini
Kamis, 24 Sep 2026 17:31
Kamis, 24 Sep 2026 15:28
Kamis, 24 Sep 2026 15:21
Kamis, 24 Sep 2026 13:20
Kamis, 24 Sep 2026 12:11