Belum memenuhi unsur, Kejati Jabar kembalikan berkas perkara Pegi Setiawan, kuasa hukum: Parah banget!

Kejati Jabar.
Jumat, 28 Jun 2024  15:29

Sebelumnya, Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky ke penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024). Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat, untuk melengkapi berkas tersebut.

Berita Terkait
Selengkapnya