Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kilogram Sabu
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri saat memusnahkan barang bukti narkoba di RSUD dr. Pringadi Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022). (Dok. Bareskrim Polri)
Jumat, 16 Des 2022 00:41
Mereka ditangkap di depan Lobby Hotel Hermes Palace. Jalan Pemuda, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan. Untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," ujar Krisno.
Atas pengungkapan tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang. Dan dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa, sehingga total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 13 Jun 2026 13:30
Sabtu, 13 Jun 2026 13:09
Sabtu, 13 Jun 2026 11:46