Bandar Sabu 92 Kg Bebas di PN Tanjungkarang, Kini Dihukum Mati Lewat Kasasi MA

 
Jumat, 16 Des 2022  19:02

Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan pada Kamis, 3 November 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap Sulton.

Berita Terkait
Selengkapnya