Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, 108 Ijazah Karyawan Diamankan Polisi
Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan.
Jumat, 23 Mei 2025 01:52
Jan Hwa Diana sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait pengrusakan mobil.
Dalam penyidikan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Akibat perbuatannya melakukan penahanan ijazah dan melanggar pasal tentang penggelapan, tersangka Jan Hwa Diana terancam hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 11 Agu 2026 00:48
Selasa, 11 Agu 2026 00:20
Senin, 10 Agu 2026 22:00
Senin, 10 Agu 2026 20:53