Kasus Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Terancam 6 Tahun Penjara
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya (kiri)
Jumat, 15 Agu 2025 15:11
Bambang dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Kejari akan menahannya di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Berita Terkait
Terkini
Senin, 11 Mei 2026 22:48
Senin, 11 Mei 2026 22:42
Senin, 11 Mei 2026 14:38
Senin, 11 Mei 2026 14:34
Senin, 11 Mei 2026 14:15