Kasus Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Terancam 6 Tahun Penjara

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya (kiri)
Jumat, 15 Agu 2025  15:11

Bambang dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

Kejari akan menahannya di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2025.

Berita Terkait
Selengkapnya