Dibawa ke Jakarta untuk Dibuang, Ini Fakta-fakta Mengerikan Kasus Penyiksaan Anak oleh Pasangan Sesama Jenis

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah.
Selasa, 16 Sep 2025  16:28

Ia terbaring di atas kardus dengan tubuh penuh luka, mengalami luka bakar di wajah, tangan patah, memar di sekujur tubuh, dan tanda-tanda malnutrisi.

Penemuan ini langsung memicu perhatian pihak kepolisian dan Kementerian Sosial.

Penetapan Tersangka oleh Polri

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yaitu EF alias YA (40) dan SNK (42).

EF alias SNK diketahui merupakan pasangan sesama jenis dari ibu kandung korban.

Penetapan keduanya didasarkan pada keterangan korban, hasil visum, keterangan ahli, serta barang bukti.

Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri akan memproses kasus ini tanpa kompromi.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Brigjen Pol Nurul Azizah, dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan bahwa rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, sehingga kasus seperti ini harus menjadi pengingat agar masyarakat lebih peduli dan berani melapor jika melihat dugaan kekerasan.

Berita Terkait
Selengkapnya