Seorang Kades di Boyolali jadi tersangka tambang ilegal lereng Merapi
Ilustrasi.
Rabu, 29 Jul 2026 23:25
Pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara serta alat bukti yang diserahkan penyidik telah memenuhi persyaratan penuntutan.
Ridwan mengungkapkan, terdapat dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal tersebut. Salah satunya berinisial MR.
“Tersangkanya dua orang. Salah satunya MR,” ucapnya.
MR diduga menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Tamansari. Meski demikian, Kejari Boyolali belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai identitas maupun peran masing-masing tersangka.
Berita Terkait
Terkini
Senin, 10 Agu 2026 11:45
Senin, 10 Agu 2026 11:29
Senin, 10 Agu 2026 02:46