Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 Dinilai Kado Awal Tahun bagi Kemerdekaan Pers

Mahkamah konstitusi
Selasa, 20 Jan 2026  20:04

“Kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab moral, akurasi data, dan keberimbangan informasi. Kami mendukung penuh pemaknaan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak menemukan titik temu, terangnya

Putusan MK kini menjadi garis tegas, bahwa melindungi wartawan berarti menjaga demokrasi tetap hidup dan kebebasan pers tidak boleh lagi dikriminalisasi, tutupnya. (Tri sutrisno)

Berita Terkait
Selengkapnya