Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 Dinilai Kado Awal Tahun bagi Kemerdekaan Pers
Mahkamah konstitusi
Selasa, 20 Jan 2026 20:04
“Kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab moral, akurasi data, dan keberimbangan informasi. Kami mendukung penuh pemaknaan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak menemukan titik temu, terangnya
Putusan MK kini menjadi garis tegas, bahwa melindungi wartawan berarti menjaga demokrasi tetap hidup dan kebebasan pers tidak boleh lagi dikriminalisasi, tutupnya. (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Terkini
Rabu, 17 Jun 2026 15:55
Rabu, 17 Jun 2026 14:54
Rabu, 17 Jun 2026 13:33
Rabu, 17 Jun 2026 13:04