Eksekusi Rumah Tunggu Tubang Semende Darat Laut Berakibat Sanksi Adat Pada Pelaku Jual Beli

Pemangku Adat Semende
Selasa, 02 Des 2025  10:40

1. Tidak boleh berdomisili 

Tidak boleh berusaha / Berbisnis di tanah adat wilayah Semende

Kepada pihak pihak yang terlibat dalam proses penjualan rumah tunggu tubang di berikan sanksi/denda 32 ekor kerbau dan 40 kolak beras (100Kg beras)

Arwin Tino. SH., MH selaku kuasa hukum termohon menanggapi dan menyesalkan terhadap apa yang terjadi atas penjualan aset tunggu tubang ini, karena ini merupakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang apa arti dan makna tunggu tubang, untuk pihak pihak yang terlibat sebagai lawyer dari termohon akan menempuh jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban atas terjadinya proses jual beli rumah tunggu tubang ini terang pria yang akrab disapa Arwin. (Anas)

Berita Terkait
Selengkapnya