36 kasus kejahatan jalanan diungkap, Polresta Bandung amankan 90 motor
Polresta Bandung mengungkap 36 kasus jalanan atau C3 yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor periode Juni hingga Juli 2026.
Dari pengungkapkan tersebut, polisi mengamankan 90 unit kendaraan roda dua dari tangan puluhan pelaku yang dibekuk.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan pengungkapan dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran.
Dari 29 laporan polisi yang masuk, polisi berhasil mengungkap dengan mengamankan 36 tersangka.
"Untuk kasus curas ini empat kasus, kemudian curat atau pencurian dengan pemberatan 12 kasus. Curanmor 13 kasus," ujar Aldi saat rilis di Mapolresta Bandung, Sabtu (8/8/2026).
Aldi menjelaskan modus pelaku curanmor menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci lalu membawa kabur sepeda motor korban.
"Sementara untuk curas, pelaku memepet korban lalu mengancam dan mengambil barang-barang milik korban. Untuk curat, modusnya dengan pembongkaran rumah dan lain-lain," bebernya.
Selain itu, Polresta Bandung juga melakukan penindakan premanisme dengan menangkap 531 orang termasuk menyita 6.624 botol minuman keras berbagai merek.
Untuk pertanggungjawaban hukum, pelaku curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.