36 kasus kejahatan jalanan diungkap, Polresta Bandung amankan 90 motor

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat merilis hasil unglap kasus kejahatan jalanan kurun waktu Juni-Juli 2026 dengan mengamkan 36 pelaku dan 90 unit motor, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sabtu, 08 Agu 2026  19:43

Sedangkan pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Bandung apabila melihat ataupun mengetahui adanya dugaan kejahatan segera menghubungi kami di 110," tutup Aldi.

Berita Terkait
Selengkapnya