Saeful, pelaku mutilasi di Depok ternyata pernah ikut kompetisi dangdut di televisi
Penyisiran dilakukan hingga kawasan depan Kodim 0508 Depok, termasuk memeriksa tumpukan sampah di sepanjang bantaran kali yang diduga menjadi tempat tersangkutnya barang bukti.
Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil.
Terancam hukuman mati
Atas perbuatannya tersebut, Saeful dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kanit 1 Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan penyidik menemukan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Menurutnya, tersangka diduga telah memiliki niat menghabisi korban demi menguasai sepeda motor dan barang-barang milik korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHP," ujar Dimitri saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Pasal 459 KUHP mengatur setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.