Kasus 14 Pengunjung Positif Narkoba, DPN Rajawali Jangan Hanya Gertak Sambal, Usut Tuntas Dan Tampilkan Hasil Secara Terang Benderang

 
Jumat, 11 Sep 2026  06:46

Akhirnya hanya jadi `gertak sambal` saja, kasus selesai di berita, tidak selesai di hukum. Itu yang kami khawatirkan terjadi lagi di sini," tegas Sekjen Rajawali. Kamis (10/09/26). 

"Kami mendesak seluruh pihak berwenang — mulai dari kepolisian, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Pemkot Pontianak — untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, Pasal 16 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha menyatakan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan. 

Jika pengelola tempat hiburan terbukti membiarkan, mengizinkan, atau bahkan mendukung aktivitas narkotika di lokasinya, maka itu adalah pelanggaran berat — dan izinnya harus dicabut, bukan sekadar dievaluasi," paparnya.

Selain itu, kami juga menuntut agar seluruh proses dan hasil penanganan kasus ini diungkapkan secara transparan dan berkala kepada publik. "Masyarakat berhak tahu: siapa saja yang diperiksa? Apa hasil penyelidikan? Apakah pengelola usaha bertanggung jawab? Apakah ada sanksi administratif atau pidana? Jangan biarkan masyarakat hanya tahu ada berita, tapi tidak tahu ada hasil. Jangan biarkan kebenaran tertutup kabut," serunya.

Kami mengingatkan: keberadaan tempat hiburan malam itu sah, diperlukan, dan boleh beroperasi — asal taat aturan. Tapi jika berubah menjadi sarang kejahatan dan kerusakan, maka keberadaannya tidak ada gunanya.

"Negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan melindungi tempat yang merusak masyarakat. Jangan sampai nanti kita tanya ke mana kasus ini pergi, jawabannya: `sudah selesai diam-diam`. Itu yang tidak boleh terjadi," tambah Krista Hadiwijaya.

DPN RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga akhir. "Kami tidak akan berhenti bertanya, tidak akan berhenti mengingatkan, sampai ada jawaban yang jelas dan hasil yang nyata. Jangan hanya berjanji, tunjukkan buktinya. Jangan hanya berbicara, tunjukkan tindakannya," pungkasnya.

DPN RAJAWALI: Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan Publik

Berita Terkait
Selengkapnya