Marak Dugaan Korupsi Terbongkar, DPN Rajawali Serukan Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Pernyataan tersebut bukan sekadar kata-kata, melainkan bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak ada yang dilindungi, termasuk pejabat tinggi sekalipun. Hal ini akan menumbuhkan rasa takut dan kesadaran yang nyata bagi siapa saja yang berniat berbuat curang,” tambahnya.
Selain mempertegas sanksi pidana dengan semangat keadilan yang setimpal, Hadysa Prana secara tegas menyerukan agar DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang telah lama menjadi program nasional dan tertunda pembahasannya.
Ia menilai, undang-undang ini menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi, karena akan memungkinkan negara merampas seluruh harta kekayaan pelaku yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
“UU Perampasan Aset ini sudah lama dinanti-nanti dan menjadi solusi yang sangat tepat. Selama ini banyak pelaku korupsi yang dipenjara, namun aset yang disembunyikan tetap aman dan bisa dinikmati keluarga.
Dengan adanya undang-undang ini, negara bisa menarik kembali seluruh kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, sehingga pelaku tidak lagi memiliki keuntungan apa pun dari perbuatannya. Ini akan menjadi efek jera paling ampuh, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tegas dan menyeluruh,” jelasnya.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pers, RAJAWALI juga berkomitmen untuk terus menyebarluaskan informasi terkait perkembangan penanganan korupsi, mengawasi setiap proses hukum, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat agar suara keadilan selalu didengar.
Hadysa Prana menegaskan bahwa DPN RAJAWALI akan terus mengawal setiap perkembangan, serta mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut.
“Kami tidak akan diam. Sebagai bagian dari pers yang mengawal kepentingan publik, DPN RAJAWALI akan terus menyuarakan ini agar didengar oleh pemerintah dan DPR. Jangan biarkan RUU ini terkatung-katung tanpa kejelasan.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus dengan cara yang luar biasa pula, didasari komitmen sekuat ikrar yang pernah disampaikan Zhu Rongji. Berikan sanksi yang tegas, rampas seluruh aset hasil kejahatan, agar tidak ada lagi yang berani mengulangi perbuatan merugikan negara,” pungkasnya.