Kejar Pelaku Curanmor di Palembang, Polisi Amankan Barang Bukti Motor yang Telah Diubah Identitasnya
“Kami telah mengamankan barang bukti milik korban dan saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk menangkap pelaku yang identitasnya sudah kami petakan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secepatnya,” tegas Kompol Fausi Saleh.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13.000.000.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tindakan cepat yang dilakukan jajaran Polsek IB 1 merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan presisi. Kepada pelaku, kami imbau segera menyerahkan diri karena proses pengejaran terus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(Hanny**)