Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rabu, 05 Agu 2026  22:54

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Atas dasar itu, mereka mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji tindakan penyidik.

Permohonan pertama diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menguji legalitas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, permohonan kedua bertujuan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.

Melalui dua permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menilai apakah seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait
Selengkapnya