Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rabu, 05 Agu 2026  22:54

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjadwalkan dua sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kedua permohonan tersebut mulai disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan praperadilan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas pemerintah cq Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) cq kapolda Metro Jaya cq ditkrimsus Polda Metro Jaya, pemerintah cq kepala kepolisian cq Kortastipidkor Polri, serta pemerintah cq Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.

Sidang akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (18/8/2026).

Sidang kedua 19 Agustus

Permohonan praperadilan kedua tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah jaksa agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Hakim tunggal yang menangani perkara ini juga Richard Edwin Basoeki. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).

Uji tersangka hingga penahanan

Berita Terkait
Selengkapnya