Di Tengah Krisis Asap, Debu Proyek Menumpuk — Maung Kubu Raya: Kesehatan Warga Lebih Utama dari Segalanya
Pasal 69 Ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 28 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 — Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
Pasal 11 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memperhatikan kepentingan umum, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum — Mengatur kewajiban pelaksana untuk mengendalikan debu, kebisingan, dan dampak lain agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Pasal 55 KUHP — Kelalaian atau tindakan yang menyebabkan gangguan terhadap hak orang lain juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Aturan sudah jelas dan tegas. Jika kontraktor melalaikan kewajibannya dan mengabaikan keselamatan serta kesehatan warga, maka pihak berwenang wajib menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada yang merasa kebal hukum hanya karena berstatus pelaksana proyek negara," tegas Zulkifli.
Desakan Tegas DPC MAUNG Kubu Raya
Selain menuntut penanganan segera masalah debu, Zulkifli juga menegaskan beberapa hal penting:
1. Kewajiban Pelaksana: Kontraktor wajib melaksanakan pengendalian dampak lingkungan sesuai dokumen Amdal/UKL-UPL — termasuk penyiraman, penutupan material, pembatasan kecepatan, dan pengelolaan jalan akses.