Di Tengah Krisis Asap, Debu Proyek Menumpuk — Maung Kubu Raya: Kesehatan Warga Lebih Utama dari Segalanya

 
Kamis, 03 Sep 2026  06:45

Bogor - Aliansinews id. Ketidaknyamanan dan gangguan yang dirasakan masyarakat akibat debu berlebih dari aktivitas pembangunan Jalan Trans Kalimantan di kawasan Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, akhirnya memuncak. 

Pada Rabu, 2 September 2026, warga setempat melakukan pemblokade jalan utama tersebut, sehingga arus lalu lintas terhenti dan kendaraan harus mengular menunggu.

Kondisi ini terjadi di saat masyarakat Kabupaten Kubu Raya sedang berjuang menghadapi dampak berat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta musim kemarau berkepanjangan — udara sudah buruk akibat kabut asap, kesulitan air bersih, dan kini harus pula menghirup debu tebal dari aktivitas proyek.

Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan sorotan dan desakan keras kepada seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana hingga instansi berwenang, agar segera menindaklanjuti keluhan warga dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

"Sudah cukup berat beban masyarakat kita saat ini: asap karhutla yang mengganggu pernapasan, air bersih yang sulit didapat, kebutuhan pokok yang mahal. Mengapa harus ditambah lagi dengan debu tebal dari pembangunan jalan yang seharusnya membawa manfaat, justru menjadi sumber penderitaan baru? Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut!" tegas Zulkifli bersama Tim Maung Kubu Raya. Rabu (02/08/26). 

Ia menambahkan, kami mendesak pihak kontraktor pelaksana, Balai Jalan Nasional, serta Dinas Pekerjaan Umum terkait untuk segera menindaklanjuti tuntutan warga.

"Lakukan penyiraman jalan secara rutin siang dan malam, tutup rapat material yang diangkut, atur kecepatan kendaraan proyek, dan berikan kepastian waktu penyelesaian serta pengaspalan. Keluhan warga sudah dirasakan berbulan-bulan, jangan hanya dijawab janji semata." Tegasnya

Landasan Hukum dan Ketentuan yang Berlaku

Zulkifli juga mengingatkan bahwa segala aktivitas pembangunan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, dan kelalaian yang merugikan masyarakat merupakan pelanggaran yang dapat ditindak:

Berita Terkait
Selengkapnya