Aslap MBG di Bandung Barat diberhentikan hanya via pesan group Whatsapp
Evaluasi Kinerja Internal:
Pihak Kepala SPPG dan perwakilan Yayasan/Mitra memantau catatan kedisiplinan dan capaian kerja Aslap secara berkala.
Pemberian Teguran: Sebelum pemutusan hubungan kerja, diberikan sanksi administratif atau teguran terlebih dahulu (kecuali untuk pelanggaran berat langsung).
Koordinasi dengan BGN:
Keputusan penindakan dirujuk berdasarkan arahan sosialisasi dan Surat Edaran resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Penerbitan Surat Pemberhentian:
Jika evaluasi tetap tidak memenuhi standar, kemitraan diputus melalui Surat Pemberhentian Kerja Relawan Sebagai Asisten Lapangan yang dikeluarkan oleh yayasan penanggung jawab.
Dalam hal tersebut diatas pihak Media telah mencoba untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi dari hal tersebut diatas, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang sejelas- jelasnya, karena jawabannya sebagai berikut :
"Sama anak saya dan ksppg saja, datanya ada di mereka."
Saat Kami menghubungi via whatsapp Cp anaknya yang diberikan oleh pihak terkait yang diduga telah mengeluarkan AsLap bernama M Wardiman, hingga kini belum ada jawaban.
Namun, menurut narasumber yang disampaikan kepada pihak tim redaksi ini, bahwa ada salah seorang keluarga nya yang konfirmasi dan klarifikasi kerumah Saudara M Wardiman, dan memintanya untuk skip media yang sedang menelusuri masalahnya tersebut dengan bahasa "Media tersebut skip saja, beri uang transportasi ( bensin) beres kan!?....
Selanjutnya, Narasumber menyampaikan, pada awak media ini, bahwa kemungkinan adanya dugaan suap untuk menggantikan posisi nya sebagai AsLap SPPG Batujajar Timur I ini, dan terkait IPAL( Instalasi Pengolahan Air Limbah) yaitu sistem atau sarana yang dirancang khusus untuk memproses, membersihkan, dan mengelola air limbah (baik biologis maupun kimiawi) agar aman sebelum dibuang ke lingkungan. (Tim PPWI Pokja KBB)