Aslap MBG di Bandung Barat diberhentikan hanya via pesan group Whatsapp

Ilustrasi.
Jumat, 18 Sep 2026  12:13

- Prosedur Standar Operasional (SOP) terkait pemberhentian pegawai atau relawan Asisten Lapangan (Aslap) Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pihak Yayasan/Mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Berdasarkan regulasi resmi, BGN menerapkan kebijakan ketat dalam penataan tata kelola operasional. 

Berikut adalah poin-poin penting mekanisme dan ketentuan pemberhentian Asisten Lapangan MBG:

1. Alasan Sah PemberhentianAsisten Lapangan dapat diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi internal bersama jika terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

- Pelanggaran Disiplin Berat: 
Ketidakdisiplinan operasional dapur, manipulasi data pasokan, atau tidak mengikuti standar sanitasi pangan.

- Kinerja & Sikap (Attitude): 
Ketidakmampuan bekerja sama dengan tim relawan lain atau bersikap buruk terhadap perwakilan dapur, yang berpotensi fatal terhadap keberlangsungan distribusi SPPG.

- Kasus Fatal Lapangan: 
Adanya kelalaian dalam kontrol distribusi makanan yang menyebabkan kasus keracunan berulang.

2. Larangan Pemberhentian Sepihak (Kasus Pengurangan Kuota)Dilarang Melakukan PHK Masal tanpa alasan yang jelas: 
- Mitra, Yayasan, maupun Kepala SPPG dilarang keras memecat relawan atau Aslap secara sepihak . 

Tujuan program MBG salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, sehingga penyesuaian porsi tidak boleh mengorbankan nasib pekerja lapangan tanpa alasan pelanggaran disiplin.

3. Alur Prosedur Pemberhentian (SOP Administratif): 

Berita Terkait
Selengkapnya